Besaran BSU ditetapkan sebesar Rp 300 ribu per bulan dan akan diberikan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, sehingga total setiap penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu.
”Bantuan subsidi upah sebesar Rp 300 ribu per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli, jadi dua bulan Rp 600 ribu," jelas Sri Mulyani.
”Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600 ribu,” ungkap Sri Mulyani.
Murianews, Jakarta – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi karyawan dan guru honorer dijadwalkan mulai disalurkan pada Kamis (5/6/2025) ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait penyaluran BSU telah resmi diterbitkan pada Selasa (3/6/2025).
Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, memastikan dengan terbitnya aturan tersebut, BSU dapat segera disalurkan.
”Permenaker-nya terkait BSU baru terbit hari ini pasca harmonisasi. Dalam waktu dekat akan segera ditindaklanjuti (penyaluran BSU),” ujar Sunardi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Permenaker ini akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Sebelumnya, kepastian pemberian program BSU ini telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat pengumuman paket stimulus ekonomi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Menkeu menjelaskan, BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Para pekerja ini harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar dapat menerima bantuan.
Guru honorer...
Besaran BSU ditetapkan sebesar Rp 300 ribu per bulan dan akan diberikan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, sehingga total setiap penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu.
”Bantuan subsidi upah sebesar Rp 300 ribu per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli, jadi dua bulan Rp 600 ribu," jelas Sri Mulyani.
Selain karyawan, BSU juga akan disalurkan kepada 565.000 guru honorer. Jumlah ini terdiri dari 288.000 guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta 277.000 guru di Kementerian Agama.
”Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600 ribu,” ungkap Sri Mulyani.