Kamis, 20 November 2025

Besaran BSU ditetapkan sebesar Rp 300 ribu per bulan dan akan diberikan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, sehingga total setiap penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu.

”Bantuan subsidi upah sebesar Rp 300 ribu per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli, jadi dua bulan Rp 600 ribu," jelas Sri Mulyani.

Selain karyawan, BSU juga akan disalurkan kepada 565.000 guru honorer. Jumlah ini terdiri dari 288.000 guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta 277.000 guru di Kementerian Agama.

”Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600 ribu,” ungkap Sri Mulyani.

Komentar

Terpopuler