Rabu, 19 November 2025

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi BSU di luar website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi hanya tersedia di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan beberapa syarat bagi calon penerima BSU 2025:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan untuk 2 bulan, yang akan dibayarkan sekaligus. Total bantuan yang diterima adalah Rp 600.000.

Penyaluran BSU akan dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler