Sebelumnya, pada Selasa (3/6/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengonfirmasi bahwa laporan harta kekayaan Deddy Corbuzier sudah masuk dan terverifikasi lengkap.
”Untuk Saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap,” kata Budi dikutip dari Detik.com, Sabtu (7/6/2025).
Kewajiban Deddy Corbuzier untuk melaporkan LHKPN ini muncul setelah dirinya resmi dilantik sebagai pejabat negara, yakni Staf Khusus Menteri Pertahanan.
KPK menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk dalam kategori wajib LHKPN (WL). Perkom ini sendiri mulai berlaku efektif pada 1 April 2025.
Murianews, Jakarta – Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi atau yang lebih dikenal Deddy Corbuzier telah resmi melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporan tersebut, harta kekayaan Deddy Corbuzier itu tercatat hampir menembus angka Rp 1 triliun.
Berdasarkan data yang diakses dari laman LHKPN KPK pada Sabtu (7/6/2025), total harta kekayaan yang dilaporkan Deddy Corbuzier mencapai Rp 953.021.579.571. Angka fantastis ini tersebar dalam berbagai bentuk aset.
Dalam laporan tersebut juga dirinci aset yang dimiliki oleh Deddy Corbuzier, yakni tanah dan bangunan senilai Rp 66.599.664.431.
Deddy tercatat memiliki 19 aset tanah dan bangunan, dengan 17 di antaranya berlokasi di kota/kabupaten Tangerang, dan sisanya di Kota Medan.
Kemudian alat transportasi dan mesin dengan nominal mencapai Rp 2.195.000.000. selanjutnya harta bergerak lainnya senilai Rp 496.152.007.876.
Tidak hanya itu, Deddy Corbuzier juga tercatat meiliki surat berharga senilai Rp 386.130.385.400, kas dan setara kas sebesar Rp 21.677.713.754.
Selain aset, Deddy juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 19.733.191.890.
Wajib Lapor...
Sebelumnya, pada Selasa (3/6/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengonfirmasi bahwa laporan harta kekayaan Deddy Corbuzier sudah masuk dan terverifikasi lengkap.
”Untuk Saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap,” kata Budi dikutip dari Detik.com, Sabtu (7/6/2025).
Kewajiban Deddy Corbuzier untuk melaporkan LHKPN ini muncul setelah dirinya resmi dilantik sebagai pejabat negara, yakni Staf Khusus Menteri Pertahanan.
KPK menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk dalam kategori wajib LHKPN (WL). Perkom ini sendiri mulai berlaku efektif pada 1 April 2025.