Kementerian ESDM Rilis Lima Pulau di Raja Ampat yang jadi Tambang
Cholis Anwar
Minggu, 8 Juni 2025 10:27:00
Murianews, Raja Ampat – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis daftar lima perusahaan tambang yang mengantongi izin operasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kegiatan pertambangan ini tersebar di lima pulau strategis, yaitu Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ESDM, daftar perusahaan tersebut mencakup baik yang mengantongi izin dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Berikut ini daftar perusahaan yang mengelola tambang di Raja Ampat:
1. PT Gag Nikel
Sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII, PT Gag Nikel memiliki luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag.
Perusahaan ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
PT Gag Nikel telah memenuhi aspek lingkungan dengan dokumen AMDAL (2014), Adendum AMDAL (2022), dan Adendum AMDAL Tipe A (2024) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) telah dikeluarkan pada 2015 dan 2018, sementara Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020.
Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
ASP....
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini memegang IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013, yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.
Wilayah operasionalnya seluas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Dari sisi lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL (2006) dan UKL-UPL (2006) dari Bupati Raja Ampat.
3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
PT MRP adalah pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013, berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033, dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele.
Saat ini, kegiatan masih berada pada tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen maupun persetujuan lingkungan.
4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM memiliki IUP berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013, berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha di Pulau Kawe. Perusahaan ini memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022 untuk penggunaan kawasan.
Meskipun kegiatan produksi dimulai sejak 2023, saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
5. PT Nurham
Sebagai pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025, PT Nurham memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo.
Perusahaan ini telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013, namun hingga kini belum memulai produksi.



