Kamis, 20 November 2025

Selain praktik klinik kecantikan ilegal, tersangka juga diduga menjual produk farmasi yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

”Aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan,” tambahnya.

Kapolres menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk platform e-commerce yang diduga digunakan tersangka untuk memperoleh barang-barang ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

”Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” pungkas Yunnus.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler