”Aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan,” tambahnya.
Kapolres menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk platform e-commerce yang diduga digunakan tersangka untuk memperoleh barang-barang ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
”Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” pungkas Yunnus.
Murianews, Lampung – Seorang alumnus sekolah keperawatan berinisial CP (28), warga Pekon (desa) Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan praktik ilegal pemutihan kulit.
Penangkapan ini dilakukan di rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Pringsewu Barat, Senin (2/6/2025).
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra mengatakan, CP telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Pringsewu.
”Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Pringsewu,” kata Yunnus dikutip dari Kompas.com, (8/6/2025).
Tersangka ditangkap pada Senin (2/5/2025) malam di rumah kontrakannya yang dijadikan sebagai lokasi praktik ilegal klinik kecantikan.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan yang diduga digunakan untuk praktik ilegal tersebut.
Menurut Yunnus, praktik pemutihan kulit ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Modus yang digunakan pelaku adalah beriklan melalui akun media sosialnya.
”Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 2,5 juta tergantung jenis perawatan yang ditawarkan,” terang Yunnus.
Jual produk farmasi...
Selain praktik klinik kecantikan ilegal, tersangka juga diduga menjual produk farmasi yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
”Aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan,” tambahnya.
Kapolres menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk platform e-commerce yang diduga digunakan tersangka untuk memperoleh barang-barang ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
”Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” pungkas Yunnus.