Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan adanya persetujuan lingkungan untuk tambang nikel di pulau-pulau kecil kawasan Raja Ampat.
Perusahaan yang sudah melakukan penambangan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Pulau Manuran dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe, diterbitkan oleh bupati.
”Jadi persetujuan lingkungan yang untuk PT ASP ini diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor 75B Tahun 2006,” jelas Hanif.
Hanif menambahkan, dokumen persetujuan lingkungan tersebut belum sampai ke kementeriannya, dan ia tengah menantikannya untuk ditinjau ulang.
Kini, ia telah memerintahkan Bupati Raja Ampat saat ini untuk meninjau kembali persetujuan lingkungan tersebut.
Murianews, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim, mendesak adanya kajian ulang terhadap aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Permintaan ini didasarkan pada status Raja Ampat sebagai kawasan konservasi laut dan destinasi super prioritas nasional yang memerlukan perhatian khusus pemerintah.
”Mengenai izin pertambangan nikel di sekitar wilayah destinasi super prioritas, di mana destinasinya mengangkat keindahan alam dan khususnya terumbu karang, ini hal yang harus dikaji kembali,” ujar Chusnunia dikutip dari Kompas.com, Senin (9/6/2025).
Chusnunia menjelaskan, kekayaan terumbu karang dan keindahan alam bawah laut Raja Ampat merupakan daya tarik utama bagi wisatawan.
Namun, keberadaan tambang nikel, terutama jalur logistik dari lokasi tambang ke fasilitas pengolahan (smelter) yang berdekatan dengan perairan, berpotensi menimbulkan ancaman ekologis serius bagi terumbu karang.
”Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan kawasan konservasi.
Seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku industri, didorong untuk melakukan evaluasi kebijakan pertambangan yang berada dalam radius sensitif ekologi.
”Saya juga mendorong kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berpihak pada kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang,” tambah Chusnunia.
Izin sudah keluar...
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan adanya persetujuan lingkungan untuk tambang nikel di pulau-pulau kecil kawasan Raja Ampat.
Perusahaan yang sudah melakukan penambangan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Pulau Manuran dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe, diterbitkan oleh bupati.
”Jadi persetujuan lingkungan yang untuk PT ASP ini diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor 75B Tahun 2006,” jelas Hanif.
Hanif menambahkan, dokumen persetujuan lingkungan tersebut belum sampai ke kementeriannya, dan ia tengah menantikannya untuk ditinjau ulang.
Kini, ia telah memerintahkan Bupati Raja Ampat saat ini untuk meninjau kembali persetujuan lingkungan tersebut.