KPK Sita Aset Rp 3 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Cholis Anwar
Selasa, 17 Juni 2025 13:41:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar pada Senin (16/6/2025).
Aset ini diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk pokok pikiran (Pokir) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
”Pada hari ini (16/6/2025), penyidik melakukan penyitaan terhadap 1 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah Pokmas,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/6/2025).
Meski demikian, KPK belum merinci lokasi pasti maupun identitas pemilik dari aset yang disita tersebut.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim tersebut.
”Dalam sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa.
Tessa menjelaskan, dari empat tersangka penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara.
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara. KPK menduga negara mengalami kerugian triliunan rupiah akibat kasus ini.



