Ketua PN Jaksel Kembalikan Uang Korupsi Rp 6,9 Miliar ke Kejagung

Cholis Anwar
Jumat, 20 Juni 2025 16:51:00

Murianews, Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta mengembalikan uang hasil korupsi ke kejaksaan Agung (Kejagung) senilai Rp 6,9 miliar.
Arif diduga melakukan kasus korupsi penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada Wilmar Group. Selain itu ada dua Perusahaan lainnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
”Penyidik kemarin sudah menerima penyerahan atau pengembalian sejumlah uang dari seorang tersangka inisial MAN dalam perkara penanganan perkara suap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/6/2025).
Harli juga mengatakan, uang sebesar Rp 6,9 miliar itu diserahkan oleh kuasa hukum dan keluarga Arif.
”Nilainya dalam bentuk rupiah Rp 3,7 miliar, dan dalam bentuk mata uang asing USD 198.900. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 3,18 miliar atau Rp 3,2 miliar. Jadi, kalau ditotal rupiah dan mata uang asing sekitar Rp 6,9 miliar,” lanjutnya.
Uang ini segera diproses dan dibuatkan berita acara penyitaan. Kemudian, uang ini disimpan di rekening penampungan lainnya pada akun bank atas nama Jampidsus Kejagung.
Sebelumya, Muhammad Arif diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar dari tersangka Marcella Santosa, yang merupakan kuasa hukum korporasi dan seorang advokat berinisial AR.
Pemberian uang tersebut diduga terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.
Tiga perusahaan besar tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.