Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang senilai total Rp 1,37 triliun dari enam terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil-CPO) dan produk turunannya tahun 2022.

Dana tersebut kini ditempatkan di rekening penampungan dan akan disita resmi untuk kepentingan pemeriksaan tingkat kasasi.

Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan, enam terdakwa korporasi tersebut berasal dari dua grup perusahaan besar, yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Dari Musim Mas Group, terdapat tujuh perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi: PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

Seluruhnya dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara dengan total sebesar Rp 4.890.938.943.794,01.

Namun, baru PT Musim Mas yang menitipkan uang pengganti kepada penyidik Jampidsus sebesar Rp 1.188.461.774.666,00.

Sementara itu, dari Permata Hijau Group, terdapat lima perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi: PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.

Kelimanya dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti atas perekonomian negara dengan total sebesar Rp 937.558.181.691,26. Dari jumlah tersebut, kelima perusahaan telah menitipkan uang pengganti kepada penyidik sebesar Rp 186.430.960.865,26.

Total uang titipan...

Dengan demikian, total uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp 1.374.892.735.527,05.

”Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BRI,” kata Sutikno.

Untuk tahapan selanjutnya, setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyita seluruh uang yang dititipkan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi.

”Terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” ucap Sutikno.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler