Kamis, 20 November 2025

Rencana pemberlakuan elpiji satu harga ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Kebijakan ini akan dituangkan dalam revisi dua Peraturan Presiden (Perpres), yaitu Perpres Nomor 104 Tahun 2007 yang mengatur penyediaan, distribusi, dan penetapan harga elpiji 3 kg, serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur elpiji untuk kapal penangkap ikan dan mesin pompa air bagi petani sasaran.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler