Rabu, 19 November 2025

Selain itu, PPATK juga menemukan rekening bansos yang sudah tidak aktif lebih dari lima tahun namun tetap menerima bantuan.

”Rekening bansos yang tidak dipergunakan dalam waktu yang lama artinya bukan penerima yang membutuhkan uang dengan segera sehingga tidak layak menerima bantuan,” kata Ivan pada Jumat (4/7/2025).

Ivan menuturkan, nilai saldo yang telah diblokir dari jutaan rekening tersebut mencapai lebih dari Rp 2 triliun. Angka ini merupakan hasil pemblokiran dari satu perbankan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja.

Komentar