Selain itu, PPATK juga menemukan rekening bansos yang sudah tidak aktif lebih dari lima tahun namun tetap menerima bantuan.
”Rekening bansos yang tidak dipergunakan dalam waktu yang lama artinya bukan penerima yang membutuhkan uang dengan segera sehingga tidak layak menerima bantuan,” kata Ivan pada Jumat (4/7/2025).
Ivan menuturkan, nilai saldo yang telah diblokir dari jutaan rekening tersebut mencapai lebih dari Rp 2 triliun. Angka ini merupakan hasil pemblokiran dari satu perbankan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja.
Murianews, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan.
Sebanyak 571.410 penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi turut terlibat dalam aktivitas judi online.
Ketua Tim Humas PPATK, M Natsir mengatakan, berdasarkan data tahun 2024, dari total 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos, terdapat 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judi online.
”Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Natsir dikutip dari Kompas.com, Senin (7/7/2025).
Lebih lanjut, Natsir merinci dari jumlah tersebut, tercatat lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi online dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar.
”Dan itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar,” tambah Natsir.
Sebelumnya, PPATK juga telah melakukan pemblokiran terhadap jutaan rekening penerima bansos. Pemblokiran ini dilakukan karena rekening-rekening tersebut diduga tidak layak menerima bansos, bahkan ada yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda mengatakan, rekening yang diblokir meliputi yang menampung saldo dalam jumlah besar hingga jutaan rupiah.
Rekening diblokir...
Selain itu, PPATK juga menemukan rekening bansos yang sudah tidak aktif lebih dari lima tahun namun tetap menerima bantuan.
”Rekening bansos yang tidak dipergunakan dalam waktu yang lama artinya bukan penerima yang membutuhkan uang dengan segera sehingga tidak layak menerima bantuan,” kata Ivan pada Jumat (4/7/2025).
Ivan menuturkan, nilai saldo yang telah diblokir dari jutaan rekening tersebut mencapai lebih dari Rp 2 triliun. Angka ini merupakan hasil pemblokiran dari satu perbankan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja.