Kamis, 20 November 2025

Tajuddin menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang penetapan harga GKP dan HET beras saat ini. Menurutnya, pemerintah mesti melakukan penyesuaian harga GKP Rp 6.500 dengan kadar air dalam beras, ditambah biaya pengolahan, pemasaran, dan keuntungan.

”Pemerintah mengatakan, harga GKP berapa pun kualitasnya, harus dihargai Rp 6.500, padahal kadar air beras berbeda-beda. Rata-rata 24-25 persen, tetapi ada yang mencapai 30 persen,” ujarnya.

Sehingga, HET beras bisa berubah-ubah, menyesuaikan total harga pengolahan, bahan baku, dan keuntungan.

”Karena itu, pemerintah harus mengkaji ulang bagaimana menentukan harga GKP dengan cara yang baik sehingga para pihak, baik produsen maupun konsumen, serta pelaku di antaranya, merasa nyaman,” ujar dia.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler