Sementara Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, kesenian tidak perlu dilarang total asalkan tidak menimbulkan gangguan.
”Sebetulnya kesenian seperti itu (Sound horeg) mungkin baik ya. Tetapi penyajiannya bisa disesuaikan. Ketika penyajiannya mengganggu orang lain, maka nilai seninya jadi tidak terlihat,” ujarnya.
Amithya menambahkan bahwa Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Trantibum) sudah mengatur ambang batas kebisingan, dan semua pihak sebaiknya mengacu pada aturan tersebut.
”Saya yakin kalau penyajiannya baik, masyarakat juga senang dan bisa menikmati,” pungkasnya.
Murianews, Malang – Pemerintah Kota Malang secara tegas melarang penggunaan sistem suara berdaya tinggi atau yang dikenal dengan istilah sound horeg.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan yang ditimbulkan oleh alat audio tersebut, yang sering digunakan dalam acara hajatan maupun konvoi di jalanan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan larangan penggunaan sound horeg tersebut akan segera diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota.
”Sudah kami larang, kemarin sudah saya sampaikan. Nantinya kita akan pertegas lagi aturannya lewat SE wali kota,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/7/2025).
Wahyu Hidayat menekankan, meskipun sound horeg sering dianggap sebagai bagian dari ekspresi seni, hal itu tidak boleh mengganggu kenyamanan warga sekitar.
”Boleh saja seni, tetapi jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Semua yang dilakukan itu harus bisa diterima masyarakat. Kalau tidak, dampaknya bisa negatif,” tegas Wahyu.
Menurut Wahyu, aturan mengenai gangguan kebisingan sebenarnya sudah tercantum dalam regulasi daerah. Namun, Pemkot Malang akan menegaskannya lagi melalui SE dan tindakan administratif lain.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku hiburan, terutama pengguna sound horeg.
”Kita akan kumpulkan mereka untuk memberikan pemahaman soal horeg ini,” jelasnya.
Tanggapan DPRD Malang...
Sementara Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, kesenian tidak perlu dilarang total asalkan tidak menimbulkan gangguan.
”Sebetulnya kesenian seperti itu (Sound horeg) mungkin baik ya. Tetapi penyajiannya bisa disesuaikan. Ketika penyajiannya mengganggu orang lain, maka nilai seninya jadi tidak terlihat,” ujarnya.
Amithya menambahkan bahwa Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Trantibum) sudah mengatur ambang batas kebisingan, dan semua pihak sebaiknya mengacu pada aturan tersebut.
”Saya yakin kalau penyajiannya baik, masyarakat juga senang dan bisa menikmati,” pungkasnya.