KPK Tahan Empat Mantan Pejabat Kemnaker Soal Pemerasan TKA
Cholis Anwar
Jumat, 18 Juli 2025 05:29:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penahanan ini merupakan bagian dari delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK pada 5 Juni 2025 lalu.
”Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025) malam.
Setyo mengungkapkan, empat tersangka yang ditahan berinisial SH (Suhartono), HY (Haryanto), WP (Wisnu Pramono), dan DA (Devi Anggraeni). Keempatnya adalah mantan pejabat Kemnaker.
Suhartono merupakan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker; Haryanto mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker; Wisnu Pramono mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker; dan Devi Anggraeni mantan Direktur PPTKA Kemnaker.
”KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Setyo menambahkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengungkapkan identitas delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kenaker.
Kumpulkan Rp 53 miliar...
Selain empat yang ditahan hari ini, mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker bernama Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemnaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga para pemohon akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari. Kondisi ini membuat pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.



