Kamis, 20 November 2025

Meski demikian, Polda Jatim secara tegas memberikan imbauan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan dan kerusakan akibat penyelenggaraan sound horeg.

”Kalau imbauan jelas, namanya juga imbauan, karena bisa saja dampaknya ada sound jatuh, kecelakaan, nanti rumah rusak, pecah kaca,” jelasnya.

Imbauan ini juga selaras dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

MUI Jatim telah menerbitkan fatwa yang mengharamkan sound horeg karena dianggap mengandung kemudaratan, sebagaimana tercantum dalam Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 13 Juli 2025.

Fatwa MUI ini menyoroti bahaya kesehatan, potensi kerusakan fasilitas umum, serta dampak negatif yang sering menyertai kebisingan ekstrem.

Komentar

Terpopuler