Meski demikian, Polda Jatim secara tegas memberikan imbauan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan dan kerusakan akibat penyelenggaraan sound horeg.
”Kalau imbauan jelas, namanya juga imbauan, karena bisa saja dampaknya ada sound jatuh, kecelakaan, nanti rumah rusak, pecah kaca,” jelasnya.
Imbauan ini juga selaras dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Fatwa MUI ini menyoroti bahaya kesehatan, potensi kerusakan fasilitas umum, serta dampak negatif yang sering menyertai kebisingan ekstrem.
Murianews, Surabaya – Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tidak menyelenggarakan festival sound horeg atau kegiatan sejenis.
Imbauan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Humas Polda Jatim sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan yang ditimbulkan sound horeg tersebut.
”Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya,” tulis keterangan postingan di akun Instagram Polda Jatim, seperti dikutip Murianews.com, Jumat (18/7/2025).
Larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga.
”Mari kita jaga ketertiban bersama, ciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan kita,” jelas Humas Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, hingga saat ini belum ada undang-undang khusus yang melarang penyelenggaraan sound horeg.
”Belum ada undang-undang (yang melarang sound horeg),” kata Jules dikutip dari Kompas.com.
Minimalisasi kerusakan...
Meski demikian, Polda Jatim secara tegas memberikan imbauan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan dan kerusakan akibat penyelenggaraan sound horeg.
”Kalau imbauan jelas, namanya juga imbauan, karena bisa saja dampaknya ada sound jatuh, kecelakaan, nanti rumah rusak, pecah kaca,” jelasnya.
Imbauan ini juga selaras dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
MUI Jatim telah menerbitkan fatwa yang mengharamkan sound horeg karena dianggap mengandung kemudaratan, sebagaimana tercantum dalam Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 13 Juli 2025.
Fatwa MUI ini menyoroti bahaya kesehatan, potensi kerusakan fasilitas umum, serta dampak negatif yang sering menyertai kebisingan ekstrem.