Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemnaker, KPK Panggil Empat Tersangka Baru
Cholis Anwar
Kamis, 24 Juli 2025 12:19:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pada Kamis (24/7/2025), KPK memanggil empat tersangka baru untuk dimintai keterangan.
Keempat tersangka yang dipanggil hari ini adalah Gatot Widiartono (GTW), Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025.
Kemduian Putri Citra Wahyoe (PCW), Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
Jamal Shodiqin (JMS), Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker RI tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024-2025.
Terakhir adalah Alfa Eshad (ALF), Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2025.
”Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan para tersangka tersebut. Selain itu juga belum memastikan apakah keempatnya akan langsung ditahan setelah pemeriksaan hari ini.



