Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pada Kamis (24/7/2025), KPK memanggil empat tersangka baru untuk dimintai keterangan.

Keempat tersangka yang dipanggil hari ini adalah Gatot Widiartono (GTW), Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025.

Kemduian Putri Citra Wahyoe (PCW), Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.

Jamal Shodiqin (JMS), Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker RI tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024-2025.

Terakhir adalah Alfa Eshad (ALF), Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2025.

”Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/7/2025).

KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan para tersangka tersebut. Selain itu juga belum memastikan apakah keempatnya akan langsung ditahan setelah pemeriksaan hari ini.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler