PPATK Temukan 10 Juta Rekening Bansos Dormant Senilai Rp 2,1 Triliun
Cholis Anwar
Rabu, 30 Juli 2025 20:54:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun.
Temuan ini mengindikasikan adanya dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun yang hanya mengendap dan tidak tersalurkan secara efektif.
”Dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Temuan ini menambah daftar panjang masalah terkait rekening tidak aktif (dormant). PPATK juga mengungkap sejak tahun 2020, lebih dari satu juta rekening telah diperiksa karena diduga terkait tindak pidana.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 150.000 rekening merupakan rekening nominee yang diperoleh secara ilegal melalui jual beli rekening, peretasan, atau cara lain yang melanggar hukum.
Ivan menjelaskan, rekening-rekening nominee ini digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana sebelum akhirnya menjadi tidak aktif atau dormant.
Ia menambahkan, lebih dari 50.000 rekening yang diperiksa tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum dialiri dana ilegal.
Tak hanya itu, PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar.
Menurut Ivan, rekening-rekening ini seharusnya aktif dan terpantau, dan jika dibiarkan dapat berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia serta merugikan pemilik sah.
Sebagai langkah pencegahan, PPATK mengambil tindakan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant.



