Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus beras oplosan atau beras yang tidak sesuai mutu standar yang diklaim pada kemasan. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).

”Meningkatkan status 3 orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka,” ujar Helfi dikutip dari Kompas.com.

Dua tersangka beras oplsan lainnya adalah RL selaku Direktur Operasional PT FS dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sengaja menurunkan kualitas mutu beras, meskipun pada kemasannya masih mencantumkan kualitas premium.

Dalam konferensi pers, penyidik menampilkan sejumlah karung beras sebagai barang bukti, termasuk produk dari PT Food Station Tjipinang Jaya dengan merek Setrawangi, Setra Ramos Merah Premium, Setra Ramos Biru Beras Umum Beras Sosoh, dan Resik.

Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada Kamis (24/7/2025). Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, dan menguji sampel beras di laboratorium.

Pemeriksaan ulang...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler