Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Fenomena pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece menjelang HUT ke-80 RI mendapat sorotan serius dari pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengingatkan, tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih dapat dijerat pidana.

Menurut Budi, pengibaran bendera selain bendera negara melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1), yang melarang pengibaran bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

”Ini adalah upaya untuk melindungi martabat dan simbol negara,” kata Budi dikutip dari Antara, Minggu (3/8/2025).

Budi menyayangkan adanya upaya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera merah putih dengan menggantinya menggunakan simbol fiksi.

Ia menegaskan, bulan kemerdekaan seharusnya dirayakan sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa.

”Bulan kemerdekaan adalah sebuah pengingat untuk kita semua, bahwa kita mewarisi bangsa yang didirikan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan,” tambahnya.

Budi mengajak seluruh masyarakat untuk menghargai pengorbanan para pejuang dan menahan diri dari provokasi yang menggunakan simbol tidak relevan.

Ia juga menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan hukum tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi, demi menjaga ketertiban dan wibawa simbol negara.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler