Gara-Gara Delay, Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom di Pesawat
Cholis Anwar
Minggu, 3 Agustus 2025 16:28:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Seluruh penumpang juga diturunkan dan bagasi mereka diperiksa ulang. Setelah pemeriksaan, petugas tidak menemukan benda mencurigakan atau berbahaya di dalam pesawat.
Lion Air kemudian menyiapkan pesawat pengganti, Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW, dan penerbangan JT-308 diberangkatkan kembali pada hari yang sama.
Lion Air mengimbau seluruh penumpang untuk tidak menyampaikan pernyataan palsu yang dapat mengganggu keamanan penerbangan.
Berdasarkan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun.
Jika ancaman tersebut menyebabkan kecelakaan, sanksi pidananya bisa lebih berat, bahkan mencapai 15 tahun jika mengakibatkan hilangnya nyawa.



