Rabu, 19 November 2025

Seluruh penumpang juga diturunkan dan bagasi mereka diperiksa ulang. Setelah pemeriksaan, petugas tidak menemukan benda mencurigakan atau berbahaya di dalam pesawat.

Lion Air kemudian menyiapkan pesawat pengganti, Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW, dan penerbangan JT-308 diberangkatkan kembali pada hari yang sama.

Lion Air mengimbau seluruh penumpang untuk tidak menyampaikan pernyataan palsu yang dapat mengganggu keamanan penerbangan.

Berdasarkan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun.

Jika ancaman tersebut menyebabkan kecelakaan, sanksi pidananya bisa lebih berat, bahkan mencapai 15 tahun jika mengakibatkan hilangnya nyawa.

Komentar

Terpopuler