Seluruh penumpang juga diturunkan dan bagasi mereka diperiksa ulang. Setelah pemeriksaan, petugas tidak menemukan benda mencurigakan atau berbahaya di dalam pesawat.
Berdasarkan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun.
Jika ancaman tersebut menyebabkan kecelakaan, sanksi pidananya bisa lebih berat, bahkan mencapai 15 tahun jika mengakibatkan hilangnya nyawa.
Murianews, Jakarta – Jagat media sosial diramaikan dengan video seorang penumpang Lion Air yang berteriak ”ada bom” di dalam pesawat. Diduga penumpang tersebut kesal karena penerbangan tertunda.
Insiden ini terjadi pada penerbangan JT-308 rute Jakarta-Kualanamu, Deli Serdang, pada Sabtu (2/8/2025).
Dalam video yang viral, terlihat seorang pria berteriak-teriak marah ketika awak kabin muncul untuk menyampaikan permohonan maaf atas penundaan penerbangan.
Dengan suara lantang, pria tersebut akhirnya berteriak ”Ada bom!” yang memicu kekhawatiran penumpang lain.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, mengonfirmasi insiden tersebut.
Menurutnya, ancaman bom terjadi di pesawat Boeing 737-9 yang mengangkut 184 penumpang, sesaat setelah pesawat selesai push back atau mundur dari parkir.
Sesuai prosedur keselamatan, ancaman tersebut segera dilaporkan kepada kapten pilot dan petugas layanan darat. Kejadian ini dikategorikan sebagai Return to Apron (RTA), di mana pesawat harus kembali ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak maskapai segera menurunkan pria berinisial H tersebut dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Seluruh penumpang diturunkan...
Seluruh penumpang juga diturunkan dan bagasi mereka diperiksa ulang. Setelah pemeriksaan, petugas tidak menemukan benda mencurigakan atau berbahaya di dalam pesawat.
Lion Air kemudian menyiapkan pesawat pengganti, Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW, dan penerbangan JT-308 diberangkatkan kembali pada hari yang sama.
Lion Air mengimbau seluruh penumpang untuk tidak menyampaikan pernyataan palsu yang dapat mengganggu keamanan penerbangan.
Berdasarkan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun.
Jika ancaman tersebut menyebabkan kecelakaan, sanksi pidananya bisa lebih berat, bahkan mencapai 15 tahun jika mengakibatkan hilangnya nyawa.