Kamis, 20 November 2025

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini berkaitan dengan alur perintah dan aliran dana.

”Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” kata Asep.

Lebih lanjut, KPK akan menelusuri siapa saja yang memberikan perintah pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan dan pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler