”Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” kata Asep.
Lebih lanjut, KPK akan menelusuri siapa saja yang memberikan perintah pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan dan pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1 triliun dalam kasus korupsi terkait kuota haji tahun 2024.
Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal yang dilakukan secara internal oleh KPK dan telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari Detik.com, Senin (11/8/2025).
Budi menambahkan, perhitungan ini masih bersifat awal dan BPK akan melakukan penghitungan lebih rinci.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan umum. KPK juga akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara ini, terutama terkait pergeseran kuota haji yang diduga tidak sesuai aturan.
”KPK perlu memeriksa pihak-pihak yang mengetahui perkara ini. Karena kan ya sebagaimana sudah dijelaskan ya, adanya pergeseran kuota haji,” jelas Budi.
Penyidik KPK kini tengah membidik sosok pemberi perintah terkait pergeseran kuota haji.
Alur perintah...
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini berkaitan dengan alur perintah dan aliran dana.
”Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” kata Asep.
Lebih lanjut, KPK akan menelusuri siapa saja yang memberikan perintah pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan dan pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.