Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan dua asosiasi agen travel haji dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Asosiasi ini diduga berperan sebagai perantara dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan aturan.

”Ada dua atau tiga asosiasi kalau tidak salah. Dua ya, kalau tidak salah,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Senin (18/8/2025).

Asep menjelaskan, asosiasi tersebut menjadi jembatan komunikasi antara para agen perjalanan haji dengan pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

Menurutnya, pembagian kuota haji khusus ini tidak merata, di mana ada agen yang mendapat jatah lebih banyak tergantung dari besar kecilnya travel.

Kasus ini bermula ketika Kemenag membagi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen.

KPK telah mengumumkan penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025 dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Komentar