Rabu, 19 November 2025

2. Tujuh Polisi Ditangkap

Terkait insiden ini, sebanyak tujuh polisi yang berada di dalam rantis telah ditangkap. Menurut Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, mereka tengah menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri dan Propam Mako Brimob.

Ketujuh polisi tersebut adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Kepolisian masih mendalami siapa yang mengemudikan kendaraan tersebut.

3. Tuntutan Keluarga Korban

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, keluarga Affan menuntut keadilan.

”Dari bapak almarhum menyampaikan ingin minta keadilan,” kata Asep.

Menanggapi permintaan itu, Asep menegaskan akan menindak tegas anggota yang melakukan kesalahan.

4. Korban Tulang Punggung Keluarga

Muri, pemilik kontrakan tempat Affan tinggal mengatakan, korban adalah tulang punggung keluarga. Affan tinggal di kontrakan sempit bersama tujuh anggota keluarganya, termasuk orangtua yang bekerja serabutan dan adik yang masih duduk di bangku SMP.

”Dia sregep banget anaknya, pagi jam 05.30 udah keluar rumah,” ujar Muri.

5. Kecaman Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mengecam keras peristiwa ini. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut insiden ini sebagai kekerasan yang tidak bisa ditoleransi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Komnas HAM akan menurunkan tim untuk mengumpulkan informasi dan meminta Polri untuk menghormati hak asasi manusia saat mengamankan unjuk rasa.

Komentar