Muncul Konten Ajakan Bakar Mabes Polri, Ini Tersangkanya
Cholis Anwar
Kamis, 4 September 2025 13:36:00
Murianews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan seorang perempuan berinisial LFK sebagai tersangka.
Ia diduga membuat dan mengunggah konten provokatif yang menghasut massa untuk membakar Gedung Mabes Polri di Jakarta Selatan saat aksi unjuk rasa.
Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengatakan tersangka LFK mengunggah video di akun Instagram pribadinya.
”Membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi,” ujar Himawan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut Himawan, tersangka LFK adalah seorang pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri.
Dalam unggahan tersebut, LFK terlihat menunjuk ke arah gedung Mabes Polri sambil mengajak pengikutnya untuk membakar gedung tersebut.
Unggahan ini dianggap berbahaya karena LFK memiliki 4.008 pengikut dan mengunggah konten dari lokasi yang dekat dengan objek vital nasional.
”Berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme,” jelas Himawan.
Atas perbuatannya, LFK dijerat dengan Undang-Undang ITE serta Pasal 160 dan 161 KUHP. Tersangka sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.



