Kamis, 20 November 2025

Menurutnya, melakukan intimidasi, kekerasan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana

”Sebagaimana tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” kata dia.

Ia juga meminta kepada aparat kepolisian agar ikut serta melindungi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

”Mengimbau kepada semua pihak agar menghormati tugas-tugas para jurnalis dan meminta kepada para jurnalis untuk menjalanakan tugasnya secara profesional, berpegang teguh pada kode etik dan perundang-undangan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan diri,” tandas dia.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler