Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik ilegal dalam pembagian kuota haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, biro perjalanan haji terancam tidak mendapatkan kuota khusus jika tidak menyetorkan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

”Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya. Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan yang kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian, seperti itu,” kata Asep dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).

Ia juga mengatakan jika biro perjalanan haji ini sangat bergantung kepada Kemenag untuk mendapatkan kuota haji, terutama kuota haji khusus.

”Karena memang travel agent, dalam konteks ini, sangat tergantung kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota, gitu. Enggak bisa dia ke Kementerian lain untuk dapat kuota,” ujarnya.

Asep juga menjelaskan jika penyidik KPK sedang mendalami pembagian kuota haji khusus pada tahun 2023, meskipun jumlahnya tidak sebesar tahun 2024 dan pembagiannya masih dianggap sesuai aturan.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler