Menkeu Purbaya Tempatkan Uang Negara Rp 200 Triliun ke 5 Bank BUMN
Cholis Anwar
Jumat, 12 September 2025 15:03:00
Murianews, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun kepada lima bank BUMN.
Penempatan dana ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Penyaluran dana tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang diteken Menkeu Purbaya pada 12 September 2025.
Dana ini disalurkan kepada lima bank umum mitra, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Penempatan uang negara ini dilakukan dalam bentuk Deposito On Call dengan tenor enam bulan yang dapat diperpanjang.
Berikut adalah perincian alokasi dana untuk masing-masing bank:
1. Bank Rakyat Indonesia (BRI): Rp55 triliun
2. Bank Negara Indonesia (BNI): Rp55 triliun
3. Bank Mandiri: Rp55 triliun
4. Bank Tabungan Negara (BTN): Rp25 triliun
5. Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp10 triliun
Menkeu Purbaya menegaskan, penempatan uang negara ini wajib digunakan untuk mendorong pertumbuhan sektor riil. Bank-bank mitra dilarang menggunakan dana tersebut untuk membeli surat berharga negara (SBN).
Selain itu, pemerintah memiliki hak untuk menarik kembali dana yang disimpan di bank-bank tersebut jika diperlukan.
Sebagai pertukaran atas penempatan dana ini, pemerintah akan menerima bunga atau imbal hasil sebesar 80,476 persen dari deposito.



