Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah Khalid Basalamah yang telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan suap kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

”Benar,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (15/9/2025).

Meski begitu, Setyo menjelaskan jumlah uang yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah belum diverifikasi secara rinci oleh KPK.

Pernyataan Khalid Basalamah ini pertama kali muncul dalam sebuah video di kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025.

Sebagai pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) dan Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Khalid mengaku menjadi saksi dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Ia menceritakan, mulanya 122 jemaah Uhud Tour telah membayar visa haji furoda. Namun, perwakilan Mutiara Haji bertemu dengan Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, yang menawarkan visa haji khusus sebagai bagian dari 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Khalid awalnya tidak tertarik, tetapi berubah pikiran setelah Ibnu Mas'ud menawarkan maktab VIP yang lokasinya dekat dengan jamarat. Untuk mendapatkan visa dengan fasilitas ini, setiap jemaah diminta membayar tambahan 4.500 dolar AS.

Namun, 37 dari 122 jemaah belum juga mendapatkan visa. Ibnu Mas'ud kemudian meminta tambahan 1.000 dolar AS per jemaah, yang diakuinya sebagai ”biaya jasa”.

Bayar tambahan...

Setelah sempat bersitegang, Khalid Basalamah akhirnya membayar tambahan tersebut demi kelancaran ibadah haji jemaahnya.

Setelah ibadah haji selesai, Khalid Basalamah mengaku Ibnu Mas'ud mengembalikan uang 4.500 dolar AS. Ketika dimintai keterangan oleh KPK, ia pun menyerahkan uang tersebut.

”Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” jelasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler