Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan pemerintah sedang mengkaji usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pembatasan kepemilikan akun media sosial atau medsos.

Usulan tersebut, yang intinya mengarah pada kebijakan satu orang satu akun medsos, dinilai sebagai salah satu solusi untuk mengatasi penipuan daring dan penyebaran hoaks.

”Kita lagi review itu (usulan satu orang satu akun medsos) karena itu terkait juga dengan program Satu Data Indonesia,” kata Nezar dikutip dari Antara, Selasa (16/9/2025).

Menurut Nezar, opsi ini bisa mempermudah pengawasan ruang digital dari misinformasi, hoaks, dan penipuan (scamming). Langkah ini merupakan bagian dari berbagai opsi yang sedang dikaji untuk memperketat keamanan dunia maya.

Usulan ini pertama kali dilontarkan oleh Bambang Haryadi, Sekretaris Fraksi Gerindra DPR. Bambang berpendapat, keterbukaan medsos saat ini membuat masyarakat sulit membedakan isu yang benar dan salah.

Ia mengusulkan agar setiap warga negara hanya diizinkan memiliki satu akun medsos, mencontoh apa yang ia sebut sebagai aturan di Swiss di mana setiap warga hanya memiliki satu nomor telepon.

”Kami berpendapat bahwa ke depan, perlu juga single account. Setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun,” ujar Bambang di Gedung DPR.

Bambang meyakini, pembatasan ini akan membuat pengguna lebih bertanggung jawab dan dapat menekan peredaran akun anonim atau buzzer. Ia berargumen, buzzer seringkali memicu perdebatan yang tidak rasional dan menyebarkan narasi negatif.

Komentar