Jumat, 21 November 2025

Poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

Pansus menemukan, Kemenag membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya dialokasikan untuk haji reguler.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler