Kamis, 20 November 2025

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran hukum berpusat pada pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Menurut Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Secara matematis, 20.000 kuota tambahan semestinya dibagi menjadi 18.400 (92%) untuk reguler dan 1.600 (8%) untuk khusus.

Namun, Kemenag diduga membagi kuota tersebut secara tidak proporsional.

”Ini tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” tegas Asep.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler