Kamis, 20 November 2025

Murianews, Denpasar – Para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Provinsi Bali dihebohkan dengan adanya besaran sumbangan atau donasi untuk korban banjir. Ironisnya, sumbangan tersebut dipatok sesuai dengan jabatan.

Donasi yang diklaim bersifat sukarela ini memiliki besaran nominal yang ditetapkan, mulai dari Rp 100 ribu untuk staf Golongan I hingga Rp 1,25 juta bagi Kepala Sekolah dan Guru Ahli Utama.

Instruksi ini beredar secara lisan di kalangan ASN, non-ASN, dan staf sekolah, tanpa dituangkan dalam surat keputusan (SK) atau surat edaran resmi.

Kepala SMAN 4 Denpasar, I Made Sudana membenarkan adanya instruksi tersebut. Ia menjelaskan, penetapan nominal donasi merupakan hasil rapat bersama antara Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bali.

”Oh nggih benar, itu hasil rapat di dinas kemarin. Rapat dihadiri oleh Ketua MKKS,” kata Sudana dikutip dari Detik.com, Kamis (18/9/2025).

Terpisah, Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan bahwa donasi tersebut merupakan dana gotong royong dan sukarela untuk membantu penanganan bencana.

Koster membenarkan adanya penentuan nominal yang berbeda-beda, namun ia menilai hal itu wajar karena menyesuaikan dengan kemampuan finansial dan golongan para pegawai.

”Itu inisiatif, kegotongroyongan, ada masalah bencana... dan itu sukarela. Wajar dong, karena ada yang hasilnya banyak, kepala dinas, kayak saya Rp 50 juta kasih, kan ada kerelaan saja. Kalau enggak segitu juga tidak apa-apa. Nggak juga nggak masalah,” tegasnya.

Tidak ada instruksi tertulis...

Koster menambahkan, inisiatif kemanusiaan ini tidak memerlukan dasar hukum tertulis.

”Nggak perlu SK, ngapain ribet. Itu OJK dan BPD kasih bantuan nggak pakai SK, nggak pakai permintaan, iya semua juga gotong royong,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, nominal donasi yang ditetapkan bervariasi tergantung jabatan dan golongan kepegawaian:

Kepala Sekolah dan Guru Ahli Utama sebesra Rp 1,25 juta, Jafung Muda Rp1,1 juta, Guru Ahli Madya        Rp 1 juta, Guru Ahli Muda Rp 500 ribu, Guru Ahli Pertama Rp 300 ribu, Staf Golongan III Rp 300 ribu, PPPK Rp 150 ribu, Staf Golongan II Rp 200 ribu, dan Staf Golongan I Rp 100 ribu.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler