KPK Berpeluang Usut TPPU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Cholis Anwar
Sabtu, 27 September 2025 16:45:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan adanya peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik akan mengembangkan kasus ke TPPU jika ditemukan adanya pengalihan aset hasil korupsi.
”Kemudian, ini karena pengumpul itu informasinya-informasinya, sudah dialihkan dan lain-lainnya tentu. Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti lainnya. Kita akan TPPU-kan,” kata Asep dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/9/2025).
Asep menegaskan, jika unsur tindak pidana dalam pasal pencucian uang terpenuhi, penyidik akan menindaklanjutinya dengan penerapan pasal TPPU.
Sebelumnya, KPK menduga adanya perbuatan menyimpang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, sebanyak 92 persen (18.400 jemaah) dari kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara 8 persen (1.600 jemaah) untuk haji khusus.
Namun, di masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kemenag diduga tidak membagi kuota tambahan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meskipun perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, KPK hingga saat ini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.



