Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi semua golongan pelanggan rumah tangga.

Keputusan ini berlaku selama triwulan IV, yakni Oktober-Desember tahun 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Plt Dirjen Ketenagalistrikan, Tri Winarno mengatakan, tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) dipastikan tidak berubah.

”Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri Winarno dikutip dari Antara, Rabu (24/9/2025).

Sesuai Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi (Tariff Adjustment) seharusnya dilakukan setiap tiga bulan, dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Batu bara Acuan (HBA), Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.

Namun, pemerintah telah memutuskan tarif listrik nonsubsidi selama sepanjang tahun 2025, mulai dari triwulan I hingga IV, tidak akan mengalami perubahan.

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik pelanggan bersubsidi juga tetap, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Besaran Tarif Listrik...

Berikut adalah rincian tarif listrik PLN yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga semua golongan per 1 Oktober 2025:

1. Golongan R-1 dengan daya 450 VA dibanderol Rp 415 per kWh (Subsidi)
2. Golongan R-1 dengan daya 900 VA sebesar Rp 605 per kWh (Subsidi).
3. Golongan R-1 dengan daya 900 VA (Nonsubsidi) sebesar Rp 1.352 per lkWh
4. Golongan R-1 dengan daya 1.300 VA (Nonsubsidi) sebesar Rp 1.444,70 per kWh
5. Golongan R-1 dengan daya 2.200 VA (Nonsubsidi) sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
6. Golongan R-2 dengan daya 3.500–5.500 VA (Nonsubsidi) sebesar Rp 1.699,53per kWh
7. Golongan R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

Perlu dicatat, penerima subsidi tarif listrik merupakan konsumen golongan tarif untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu yang datanya terdaftar dalam Data Dasar pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler