Kamis, 20 November 2025

Penyelenggara magang wajib menyediakan mentor dan membuat perjanjian pemagangan yang mengatur ketentuan hari kerja.

Selain gaji, peserta juga akan didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang iurannya ditanggung oleh Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.

Komentar

Terpopuler