Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok di Indonesia.

Pembekuan ini dilakukan karena platform tersebut dinilai tidak patuh dan menolak memberikan data lengkap yang diminta oleh pemerintah terkait pengawasan ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025.

”Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” kata Alexander dikutip dari Antara, Sabtu (4/10/2025).

Pemerintah mengajukan permintaan data karena adanya dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring.

Data yang diminta Kemkomdigi mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

Kemkomdigi telah memanggil TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025 dan memberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap.

Namun, TikTok melalui surat resmi menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta dengan alasan memiliki kebijakan dan prosedur internal sendiri.

Pengawasan...

Alexander Sabar menegaskan, permintaan data ini merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada kementerian/lembaga dalam rangka pengawasan.

”Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler