Kamis, 20 November 2025

Alexander Sabar menegaskan, penolakan ini melanggar Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE Lingkup Privat memberikan akses data untuk tujuan pengawasan. Dengan demikian, Kemkomdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban dan mengambil tindakan pembekuan sementara TDPSE.

Meskipun izinnya dibekukan, berdasarkan pantauan pada Jumat malam, aplikasi TikTok masih dapat diakses, dan seluruh fiturnya, termasuk siaran langsung, masih berfungsi normal.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler