TikTok Buka Suara Usai Izin Operasional Dibekukan Sementara Komdigi
Cholis Anwar
Sabtu, 4 Oktober 2025 10:34:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Alexander Sabar menegaskan, penolakan ini melanggar Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE Lingkup Privat memberikan akses data untuk tujuan pengawasan. Dengan demikian, Kemkomdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban dan mengambil tindakan pembekuan sementara TDPSE.
Meskipun izinnya dibekukan, berdasarkan pantauan pada Jumat malam, aplikasi TikTok masih dapat diakses, dan seluruh fiturnya, termasuk siaran langsung, masih berfungsi normal.



