Alexander Sabar menegaskan, penolakan ini melanggar Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE Lingkup Privat memberikan akses data untuk tujuan pengawasan. Dengan demikian, Kemkomdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban dan mengambil tindakan pembekuan sementara TDPSE.
Meskipun izinnya dibekukan, berdasarkan pantauan pada Jumat malam, aplikasi TikTok masih dapat diakses, dan seluruh fiturnya, termasuk siaran langsung, masih berfungsi normal.
Murianews, Jakarta – Platform media sosial TikTok memberikan tanggapan resmi setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) mereka.
Pembekuan izin ini disebabkan oleh ketidakpatuhan TikTok dalam memberikan data yang diminta pemerintah terkait aktivitas di platform.
Juru bicara TikTok menyatakan platform tersebut menghormati hukum dan regulasi di Indonesia, tempat mereka beroperasi.
”TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” kata juru bicara TikTok dalam keterangannya dikutip dari Antara, Sabtu (4/10/2025).
TikTok menambahkan, mereka akan bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif dan berkomitmen untuk terus menjaga privasi pengguna serta memastikan platform tetap aman dan bertanggung jawab bagi pengguna di Indonesia.
Pembekuan sementara izin TikTok ini dipicu oleh kegagalan platform tersebut dalam memberikan data lengkap yang diminta Kemkomdigi terkait dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung (TikTok Live) yang terindikasi perjudian daring selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa Kemkomdigi telah meminta data rinci mengenai traffic, aktivitas live streaming, dan data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
”Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial,” kata Alexander.
Masih bisa diakses...
Alexander Sabar menegaskan, penolakan ini melanggar Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE Lingkup Privat memberikan akses data untuk tujuan pengawasan. Dengan demikian, Kemkomdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban dan mengambil tindakan pembekuan sementara TDPSE.
Meskipun izinnya dibekukan, berdasarkan pantauan pada Jumat malam, aplikasi TikTok masih dapat diakses, dan seluruh fiturnya, termasuk siaran langsung, masih berfungsi normal.