Kamis, 20 November 2025

Calon peserta diberi keleluasaan untuk memilih maksimal tiga alternatif tempat magang yang diinginkan. Seleksi oleh perusahaan kemudian akan dilakukan serentak pada 13 Oktober 2025.

Kemnaker mencatat, hingga saat ini sudah ada 451 perusahaan yang mengajukan diri sebagai penyelenggara magang dengan total 1.300 posisi.

Magang Nasional ini menawarkan insentif menarik bagi peserta. Negara akan memberikan insentif setara Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) selama enam bulan untuk setiap peserta yang diterima. Besaran UMK yang diberikan maksimal adalah Rp 3,3 juta.

Pemerintah juga mengutamakan efisiensi lokasi kerja, memungkinkan peserta untuk magang di daerah asalnya tanpa harus menanggung biaya tambahan tempat tinggal atau transportasi.

Menaker menambahkan, jika animo dan peminat program ini tinggi, Kemnaker akan membuka Batch berikutnya setelah berkoordinasi dengan lintas kementerian terkait.

Komentar

Terpopuler