Kamis, 20 November 2025

Gerak-gerik yang mencurigakan mendorong pihak rutan untuk melakukan penggeledahan, yang akhirnya menemukan narkoba di kamar para tersangka. Mereka kemudian diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga jenis narkotika: sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Atas perbuatannya, para tersangka, termasuk Ammar Zoni, disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

Ammar Zoni sendiri sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di Tangerang Selatan, yang berujung pada vonis empat tahun penjara.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler