Gerak-gerik yang mencurigakan mendorong pihak rutan untuk melakukan penggeledahan, yang akhirnya menemukan narkoba di kamar para tersangka. Mereka kemudian diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga jenis narkotika: sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Ammar Zoni sendiri sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di Tangerang Selatan, yang berujung pada vonis empat tahun penjara.
Murianews, Jakarta – Mantan artis Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba. Kali ini ia dugaan serius memimpin peredaran barang haram tersebut dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Ini merupakan kali keempat Ammar Zoni tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan ada enam tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di rutan tersebut, yaitu Ammar Zoni (MAA Alias AZ), A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
”Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” kata Agung dikutip dari Detik.com, Jumat (10/10/2025).
Agung menjelaskan, Ammar Zoni yang sedang menjalani masa tahanan empat tahun dari kasus sebelumnya, berperan sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan.
Narkoba tersebut kemudian diserahkan secara berantai oleh tersangka MR ke tersangka AM. Selanjutnya didistribusikan kepada terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan.
Modus operandi yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dan mengendalikan peredaran di dalam rutan adalah menggunakan ponsel dengan aplikasi Zangi.
”Hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ujarnya.
Kamar digeledah...
Gerak-gerik yang mencurigakan mendorong pihak rutan untuk melakukan penggeledahan, yang akhirnya menemukan narkoba di kamar para tersangka. Mereka kemudian diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga jenis narkotika: sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Atas perbuatannya, para tersangka, termasuk Ammar Zoni, disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).
Ammar Zoni sendiri sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di Tangerang Selatan, yang berujung pada vonis empat tahun penjara.