Kementerian PU Gelontor Rp 8,98 Triliun untuk Inpres Jalan Daerah
Cholis Anwar
Selasa, 14 Oktober 2025 14:42:00
Murianews, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum atau Kementerian PU mengalokasikan total anggaran sebesar Rp 8,98 triliun untuk program Instruksi Presiden atau Inpres Jalan Daerah (IJD) sepanjang tahun 2025-2026.
Program ini menargetkan perbaikan dan peningkatan kualitas 427 kegiatan jalan daerah yang rusak, terutama yang menjadi ruas penghubung kawasan produksi dan industri.
Menteri PU Dody Hanggodo dalam rilisnya, Senin (13/10/2025), menekankan pentingnya ketersediaan infrastruktur konektivitas untuk memperkuat daya saing nasional.
”Ketersediaan jalan yang baik adalah tulang punggung ekonomi daerah. Dengan percepatan peningkatan jalan daerah, potensi pangan dan energi di berbagai wilayah akan berkembang optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” terang Dody.
Alokasi anggaran Rp 8,98 triliun tersebut dibagi menjadi tiga bagian. Untuk tahap pertama dialokasikan Rp 3,98 triliun untuk 234 kegiatan, dengan potensi penyerapan 14.333 tenaga kerja.
Kemudian tahap kedua dialokasikan Rp 3,12 triliun untuk 193 kegiatan, menyerap 8.562 tenaga kerja.
Selanjutnya tahap Kontrak Tahun Jamak (MYC) 2026 dialokasikan Rp 1,88 triliun.
Total panjang jalan yang akan ditangani dalam Tahap I dan Tahap II diperkirakan mencapai 1.576 kilometer, ditambah pembangunan jembatan sepanjang 458,1 meter.
Persentasi...
Secara tematik, IJD memfokuskan dukungan pada empat sektor pembangunan, dengan porsi terbesar diarahkan pada swasembada pangan (73,51 persen), peningkatan konektivitas (11,28 persen), tematik lain seperti pariwisata, industri, dan transmigrasi (13,95 persen), swasembada energi (1,26 persen).
Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga menetapkan prioritas kegiatan IJD berdasarkan aspek tematik, tingkat kemantapan jalan, serta keberlanjutan usulan.
Jalan yang diprioritaskan adalah yang menopang produktivitas sektor pertanian, perikanan, perkebunan, industri, dan pendistribusian energi.



