Kamis, 20 November 2025

Melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan agar Ditjen Pesantren segera dibentuk di lingkungan Kemenag.

Romo Syafi’i menyebut, persetujuan ini bertujuan untuk meningkatkan perhatian pemerintah terhadap pesantren, baik dari sisi personalia, pendanaan, maupun program.

Dengan adanya Ditjen khusus, pemerintah diharapkan semakin hadir dalam mendukung perkembangan pesantren di seluruh pelosok Indonesia.

”Kehadiran Ditjen Pesantren akan memperkuat fungsi pesantren dalam tiga ranah utama yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler