Jumat, 21 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas resmi meluncurkan Protokol Jakarta untuk melindungi hak cipta bagi pelaku industri kreatif termasuk industri berita atau konten jurnalistik.

Supratman mengatakan, ini adalah terobosan untuk memperkuat perlindungan hak cipta dan kemandirian industri media  di tengah gencarnya arus kecerdasan buatan (AI).

Menurutnya, Protokol Jakarta merupakan tonggak penting dalam menegakkan kedaulatan intelektual bangsa.

”Bagi Menteri Hukum, tugas utama kami dalam ekosistem royalti adalah menciptakan perlindungan,” ujar Supratman dalam pidato kunci pada Indonesia Digital Conference 2025 yang diselenggarakan AMSI di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Supratman menekankan, perlindungan hukum atas suatu kreasi tidak cukup hanya sebatas pengakuan formal, melainkan harus memberikan nilai ekonomi yang adil bagi penciptanya.

”Perlindungan hak cipta tidak hanya berhenti pada pengakuan formal, tetapi juga harus memberi nilai ekonomi yang adil bagi para pencipta dan penerbit,” katanya.

Menteri Hukum menjelaskan, Protokol Jakarta merupakan hasil pemikirannya yang muncul dari berbagai forum internasional, termasuk World Intellectual Property Organization (WIPO).

Fokus utama dari usulan ini adalah memperjuangkan keadilan dalam pembagian royalti antara platform digital, industri penerbitan, dan para pencipta karya.

”Saya tidak bicara soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat porsi 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan,” ungkapnya.

Dibahas di WIPO...

Protokol Jakarta telah resmi diagendakan untuk dibahas dalam sidang WIPO di Jenewa, Swiss, pada awal Desember 2025 mendatang.

Selain mengatur pembagian royalti bagi pemegang lisensi hak cipta, Kemenkum juga sudah menyiapkan aturan agar sertifikat kekayaan intelektual dapat dijadikan collateral atau jaminan pinjaman.

Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi.

Supratman menutup dengan pesan bahwa perlindungan terhadap pekerja media dan jurnalis merupakan fondasi bagi keberlanjutan industri media nasional.

”Kita harus melindungi dari bawah, agar perusahaan medianya juga terlindung,” ujar dia.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler