Max menyebut, selama proses penyidikan hingga saat ini, Sandra Dewi tidak pernah memberikan bukti bahwa tas-tas tersebut dibeli sebelum menikah dengan Harvey Moeis.
”Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah,” tegas Max.
Murianews, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya transfer dana sebesar Rp 14,17 miliar dari terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, kepada istrinya, Sandra Dewi.
Dana tersebut diduga berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan digunakan, salah satunya, untuk pembelian tas mewah.
Fakta ini diungkap oleh Penyidik Kejagung, Max Jefferson, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Max menjelaskan, transfer dana dilakukan dalam dua periode. Periode pertama pada medio 2016-2019 sebesar Rp 6,38 miliar, dan periode kedua pada 2018-2022 mencapai Rp 7,79 miliar.
”Di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas,” ujar Max dalam persidangan.
Penyidik Kejagung meyakini, uang yang ditransfer oleh Harvey Moeis kepada Sandra Dewi merupakan hasil dari TPPU kasus korupsi timah.
”Karena kan kami (mengusut) TPPU juga. Jadi, uang itu sudah bercampur di situ. Kemudian, ini diduga oleh penyidik untuk membeli tas sebagian,” tambah Max.
Lebih lanjut, penyidik juga menyoroti tidak adanya bukti yang ditunjukkan oleh pihak Sandra Dewi mengenai waktu pembelian barang-barang mewah tersebut.
Tidak ada bukti...
Max menyebut, selama proses penyidikan hingga saat ini, Sandra Dewi tidak pernah memberikan bukti bahwa tas-tas tersebut dibeli sebelum menikah dengan Harvey Moeis.
”Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah,” tegas Max.