Aset Sitaan Harvey Moeis-Sandra Dewi Diserahkan ke BPA untuk Dilelang
Cholis Anwar
Senin, 3 November 2025 17:39:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menyerahkan seluruh aset sitaan dari terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi, kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dilelang.
Aset-aset tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
”Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti, akan diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada BPA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dikutip dari Antara, Senin (3/11/2025).
Anang menambahkan, usai diserahkan, BPA akan melakukan penghitungan nilai aset sebelum memulai proses lelang.
Langkah penyerahan aset ini menyusul keputusan Sandra Dewi untuk mencabut gugatan keberatan penyitaan aset yang sebelumnya diajukannya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Sehingga persidangan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan terhadap penyitaan beberapa aset, termasuk sejumlah perhiasan; Dua unit kondominium di Gading Serpong; Rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; Rumah di Permata Regency, Jakarta; Tabungan di bank yang diblokir; dan sejumlah tas mewah.
Dalih keberatan Sandra Dewi adalah bahwa ia merupakan pihak ketiga yang beriktikad baik, dan aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui endorsement, iklan, pembelian pribadi, atau hadiah, dan diklaim tidak terkait dengan tindak pidana korupsi suaminya.



