Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin (10/11/2025).

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya paksa penyidikan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan dokumen anggaran Pemprov Riau.

”Pada Senin (kemarin), penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur,” ungkap Budi dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/11/2025).

Selain menyita barang bukti, penyidik KPK juga meminta keterangan tambahan dari beberapa pejabat.

”Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” jelas Budi.

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti, menurut KPK, sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Hal ini sejalan dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Para tersangka...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler