Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mewacanakan perubahan besar pada sistem rujukan berjenjang bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Menkes menilai sistem yang berlaku saat ini dinilai memperlambat penanganan pasien gawat darurat dan memicu pemborosan biaya layanan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025), Menkes Budi menegaskan jika sistem rujukan akan diubah menjadi berbasis kompetensi layanan rumah sakit.

”Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi supaya bisa menghemat BPJS juga,” kata Menkes dikutip dari Antara.

Selama ini, pasien BPJS yang membutuhkan penanganan spesialistik harus melalui mekanisme rujukan berjenjang, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, ke rumah sakit (RS) tipe C, B, baru kemudian ke RS tipe A.

Menkes Budi memberikan contoh kasus serangan jantung yang membutuhkan bedah jantung terbuka. Pasien harus melalui rujukan berlapis di tiga tipe rumah sakit berbeda, padahal layanan tersebut hanya tersedia di RS tipe A.

”Harusnya BPJS nggak usah keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung dinaikin ke rumah sakit yang paling atas,” tegasnya.

Budi menilai sistem tersebut tidak hanya memakan waktu yang berisiko bagi keselamatan pasien gawat darurat, tetapi juga membuat biaya BPJS membengkak karena klaim satu pasien bisa dicover hingga tiga kali.

Lebih cepat...

  • 1
  • 2

Komentar