Menkes Budi Gunadi Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS Kesehatan
Cholis Anwar
Jumat, 14 November 2025 06:35:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mewacanakan perubahan besar pada sistem rujukan berjenjang bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Menkes menilai sistem yang berlaku saat ini dinilai memperlambat penanganan pasien gawat darurat dan memicu pemborosan biaya layanan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025), Menkes Budi menegaskan jika sistem rujukan akan diubah menjadi berbasis kompetensi layanan rumah sakit.
”Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi supaya bisa menghemat BPJS juga,” kata Menkes dikutip dari Antara.
Selama ini, pasien BPJS yang membutuhkan penanganan spesialistik harus melalui mekanisme rujukan berjenjang, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, ke rumah sakit (RS) tipe C, B, baru kemudian ke RS tipe A.
Menkes Budi memberikan contoh kasus serangan jantung yang membutuhkan bedah jantung terbuka. Pasien harus melalui rujukan berlapis di tiga tipe rumah sakit berbeda, padahal layanan tersebut hanya tersedia di RS tipe A.
”Harusnya BPJS nggak usah keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung dinaikin ke rumah sakit yang paling atas,” tegasnya.
Budi menilai sistem tersebut tidak hanya memakan waktu yang berisiko bagi keselamatan pasien gawat darurat, tetapi juga membuat biaya BPJS membengkak karena klaim satu pasien bisa dicover hingga tiga kali.
Lebih cepat...
”Dari sisi masyarakat juga senang, nggak perlu rujuk tiga kali, keburu wafat nanti dia kan,” ucapnya.
Dengan sistem baru, pasien akan langsung dikirim ke fasilitas yang memang memiliki kemampuan penanganan spesifik sesuai diagnosis awal (anamnesa) pasien.
Langkah ini diharapkan dapat memangkas waktu tunggu dan mempercepat akses masyarakat ke layanan yang tepat.



