Realisasi KUR hingga 15 November Capai Rp 238,7 Triliun
Cholis Anwar
Selasa, 18 November 2025 06:14:00
Murianews, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, melaporkan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga pertengahan November 2025 telah mencapai Rp 238,7 triliun.
Angka ini setara dengan 83,2 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 286,61 triliun untuk tahun ini.
”Per 15 November 2025, nilai penyaluran kurang lebih sudah Rp 238 triliun atau 83 persen, artinya kami masih tinggal kurang lebih 17 persen lagi mencapai target yang sudah ditugaskan kepada kami,” kata Maman Abdurrahman dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (17/11/2025) dikutip dari Antara.
Maman menyoroti capaian positif lainnya, yaitu alokasi KUR untuk sektor produksi yang mencapai 60,7 persen dari total penyaluran.
Angka ini telah melampaui target yang ditetapkan, yakni 60 persen, dan pihaknya optimistis alokasi untuk sektor produksi akan mencapai 61 persen pada Desember 2025.
Selain itu, jumlah UMKM penerima KUR yang berhasil naik kelas (graduasi) juga melewati target.
”Alhamdulillah debitur graduasi (yang naik kelas) per 15 November ini melewati target yang sudah ditetapkan, yaitu 1.321.830 orang atau sekitar 112 persen dari target kita di awal,” tuturnya.
Meskipun capaian realisasi KUR positif, Maman mengakui masih banyak keluhan dari pelaku UMKM mengenai sulitnya mengakses KUR, terutama terkait persyaratan agunan dan data debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Pinjaman rendah...
Menanggapi masalah agunan, Menteri Maman menegaskan kembali aturan bahwa pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta tidak boleh dimintakan agunan.
Namun, ia mengakui adanya praktik di lapangan di mana petugas bank tetap meminta salinan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau sertifikat tanah.
Maman menjelaskan bahwa praktik tersebut dilakukan semata-mata untuk tujuan verifikasi atau memberikan tekanan psikologis kepada debitur. Tujuannya adalah untuk mencegah moral hazard atau ketidakjujuran agar debitur tidak menganggap sepele urusan utang piutang.
Namun, Kementerian UMKM tetap tegas melarang praktik permintaan agunan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
”Walau apapun itu, kami dari Kementerian UMKM, karena memang ini sudah aturan, kami nggak akan mungkin keluar dari situ (regulasi yang ada). Jadi, kami tetap melakukan monitoring dan evaluasi yang namanya angka (pinjaman) Rp 1 juta sampai Rp 100 juta, tidak boleh dimintakan agunan,” tegas Maman.



