Menkes Sebut Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Berlaku Mulai 2026
Cholis Anwar
Rabu, 19 November 2025 09:20:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Purwokerto – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan rencana perubahan mendasar dalam sistem rujukan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menggunakan skema berjenjang.
Sistem rujukan akan diubah menjadi rujukan berbasis kompetensi dan akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Kemenkes saat ini masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan baru tersebut.
”Itu (rujukan berbasis kompetensi) nanti tahun depan akan berjalan. Harus ada Perpresnya,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin usai acara peletakan batu pertama Gedung Pelayanan VIP RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (18/11/2025).
Menkes Budi menjelaskan, sistem rujukan berjenjang yang berlaku saat ini sering kali menimbulkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien, terutama untuk kasus-kasus yang memerlukan keahlian dan peralatan spesifik.
”Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” kata Menkes Budi.
Ia mencontohkan kasus darurat seperti serangan jantung, di mana pasien harus melalui tahapan rujukan yang panjang (Puskesmas, RS Tipe C, lalu Tipe B) sebelum akhirnya mencapai rumah sakit Tipe A yang memiliki kemampuan penanganan memadai.
”Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas Tipe A. Tipe C, Tipe B, tidak mungkin bisa tangani. Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia (BPJS) keluarnya sekali saja, langsung dinaikkan ke yang paling atas (RS Tipe A),” jelasnya.
Dengan sistem berbasis kompetensi, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal (anamnesis).



