Murianews, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) batal mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Pekerja atau UMP 2026 pada hari ini, Jumat (21/11/2025).
Pembatalan ini disebabkan oleh proses finalisasi dasar hukum yang menjadi rumus penghitungan upah minimum, yang kini akan diubah dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, pihaknya sedang berupaya melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024.
”Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November. Jadi tidak ada terikat dengan itu,” kata Yassierli dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/11/2025).
Melalui PP yang baru ini, pemerintah ingin menuangkan semangat Putusan MK, dengan fokus utama pada penanganan disparitas atau kesenjangan upah antar provinsi dan antar kabupaten/kota.
Selain itu, PP tersebut akan memasukkan sejumlah variabel baru dalam formula penghitungan kenaikan upah.
Variabel yang diperhatikan termasuk komponen Kehidupan Hidup Layak (KHL) serta mengembalikan kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi dan kabupaten/kota untuk terlibat dalam perhitungan.
Yassierli juga memastikan kenaikan UMP 2026 tidak lagi akan ditetapkan dalam satu angka secara nasional seperti tahun sebelumnya.
”Kenaikan UMP 2026 antar provinsi dan kabupaten/kota tidak lagi sama,” tuturnya.
Kenaikan tiap wilayah...
Besaran kenaikan di setiap wilayah akan bergantung pada hasil kajian yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian diserahkan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk ditetapkan.
Meskipun enggan menyebut target waktu penyelesaian PP, Menaker Yassierli mengumumkan rencana strategis Kemenaker berikutnya.
”Hari Senin insyaallah kita akan melakukan sarasehan dengan para kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia,” pungkasnya.



